HOLOPIS.COM, JAKARTA – Maraknya turis asing yang berbuat ulah di Bali, ditanggapi Gubernur Bali, Wayan Koster dengan keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
SE tersebut berisi tentang hal – hal yang wajib dan dilarang (do’s and don’ts) turis asing selama berkunjung ke Bali. SE ini akan berlaku mulai Rabu 31 Mei 2023, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi hari ini agar Surat Edaran yang diberlakukan hari ini, dapat diimplementasikan di lapangan secara efektif,” ujar Koster dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).
Koster juga menegaskan, bagi turis asing yang melanggar aturan dalam SE tersebut akan diberikan sanksi tegas maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali,” jelasnya.
Untuk masyarakat dan pelaku usaha jasa pariwisata di Bali, juga diminta untuk tidak memberikan fasilitas bagi para turis asing yang punya prilaku buruk. Terakhir Koster juga minta, untuk menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Berikut Kewajiban dan Larangan Turis Asing dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 :
Kewajiban Turis Asing (do’s) :
1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan;
2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya;
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (autorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang;
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua;
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Larang Turis Asing (don’ts) :
1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan;
2. Memanjat pohon yang disakralkan;
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum;
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik;
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks;
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.