BerandaNewsPolhukamDenny Indrayana Anggap Jokowi Patut Diimpeachment

Denny Indrayana Anggap Jokowi Patut Diimpeachment

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana menilai bahwa Joko Widodo patut untuk diimpechment dari jabatannya sebagai Presiden. Hal ini disampaikan Denny karena manuver Moeldoko yang hendak merebut Partai Demokrat dari kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Alasan mengapa sasaran tembaknya adalah kepada Jokowi, karena secara resmi Moeldoko adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang notabane adalah anak buah langsung Presiden.

“Secara teori, cawe-cawe Jokowi lewat tangan Moeldoko yang diduga mencopet Demokrat adalah kejahatan yang mestinya membuka pintu pemecatan Presiden,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).

Ia pun mengingatkan, bahwa Presiden Amerika Serikat Richard Nixon yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebelum menunggu proses impeachment dari parlemen. Padahal saat itu, Nixon sudah menjabat setengah masa jabatannya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Pengunduran diri Nixon tersebut karena adanya pembobolan Partai Demokrat Amerika dengan dipasangnya alat penyadap saat masa kampanye.

“Jokowi bukan hanya memasang alat sadap, tetapi melalui Moeldoko berusaha ‘mencopet’ Partai Demokrat,” ujarnya.

Denny Indrayana yang saat ini berdomisili di Melbourne Australia tersebut mensinyalir bahwa langkah Moeldoko tersebut adalah bagian dari agenda penggagalan pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024. Sebab, Anies hanya bisa maju jika tiga partai politik pengusungnya solid, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.

“Bayangkan, demi menggagalkan pencalonan Anies Baswedan, Presiden Jokowi sampai tega membajak partainya Presiden ke-6 SBY,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia yakin bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak akan menyetujui langkah yang diambil semacam itu, apalagi jika benar asumsi dia bahwa langkah Moeldoko atas restu Jokowi dan menjadi bagian dari agenda cawe-cawe itu.

“Saatnya petugas partai Jokowi dihentikan cawe-cawe yang melanggar konstitusi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Moeldoko melalui sejumlah senior Partai Demokrat lainnya mencoba merebut partai berlambang mersi tersebut dari tangan keluarga Cikeas. Bahkan pada tanggal 3 Maret 2023, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak pada tanggal 29 September 2022.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS