yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Catat! Peserta Pemilu Wajib Tutup Akun Medsos Usai Masa Kampanye

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok aturan penggunaan media sosial bagi peserta Pemilu saat masa kampanye.

Komisioner KPU RI l, August Melasz mengungkapkan, salah satu aturan dalam pembahasan tersebut rencananya akan memberikan kesempatan bagi para peserta Pemilu untuk menggunakan lebih dari satu dari masing-masing jenis akun media sosial.

“Pada peraturan KPU sebelumnya, itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata August dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/5).

Meskipun diijinkan memiliki banyak akun media sosial, namun sebagai syaratnya usai masa kampanye berakhir seluruh akun medsos tersebut harus dinonaktifkan.

“Ini berdasarkan pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” ungkapnya.

Pada rencana sebelumnya di Pasal 35 ayat 2 PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, KPU sebenarnya diketahui sudah memutuskan bahwa batasan penggunaan akun medsos sebatas 10 akun.

Untuk mengawasi aturan tersebut, KPU bersama Bawaslu dan Kominfo telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi kampanye di media sosial.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral