HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, sekaligus terdakwa dalam kasus narkoba menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini.
“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).
Ramadhan mengungkapkan bahwa sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan saat ini masih berlangsung. Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik untuk terduga pelanggar dengan pangkat perwira tinggi dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga.
Namun, Ramadhan belum memberikan informasi mengenai susunan Komisi Kode Etik yang memimpin sidang terhadap Teddy Minahasa. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri. Selain terdakwa, sidang ini dihadiri oleh anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Teddy Minahasa sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa karena terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dia lakukan adalah turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.