HOLOPIS.COM, BALI – Polda Bali mengklarifikasi pernyataan Kapolda Bali yang mengancam akan menjerat masyarakat yang memviralkan para turis asing.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengklaim, ancaman UU ITE tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk video yang berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE.
“Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial,” kata Stefanus, dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (29/5).
Yang berpotensi terkena UU ITE tersebut seperti video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar, dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang.
“Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.
” Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindak lanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga,” sambungnya.
Stefanus mengklaim, penyebaran video seperti itu dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.
“Dengan ini perlu disampaikan bahwa statemen Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra malah mengancam akan menjerat dengan UU ITE jika masih ada yang memviralkan wisman yang berulah.
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan,” kata Jayan Danu.