Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait fenomena pamer harta alias flexing.

Menurutnya, flexing merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum, asalkan barang atau harta kekayaan yang dipamerkan halal.

Namun jika dilihat dari aspek sosial bermasyarakat, tindakan flexing melanggar moral, kepantasan dan budaya Indonesia. Dan menurutnya, aspek moral justru lebih tinggi dari hukum.

“Ndak, flexing itu tidak melanggar hukum asal barangnya halal. Tetapi dia melanggar moral, melanggar kepantasan, melanggar budaya juga di Indonesia,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com dari tayangan YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (30/5).

“Hukum itu kan aturan. Di atas itu kan ada moral, sebelum jadi hukum ada moral agama etik,” sambungnya.

Dia lantas menyebut, orang yang hanya takut pada hukum cenderung ‘ugal-ugalan’. Supaya bisa tertib, idealnya seseorang harus takut pada hukum dan moral.

Terlebih, kata Mahfud. Pancasila sebagai dasar negara bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang norma, budaya dan etika.

“Flexing yang menampakkan kemewahan dan hedonisme tidak cocok untuk masyarakat Indonesia,” tandas Mahfud.