HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ikut angkat bicara menanggapi isu dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui perihal isu yang digelontorkan Denny Indrayana. KPU, kata dia, masih menunggu putusan resmi MK terkait sistem Pemilu tersebut.
“Kita sama-sama mengikuti pemberitaan bahwa ada yang menyampaikan informasi konon kabarnya sudah ada hasil putusan MK terhadap judicial review tentang sistem pemilu,” kata Hasyim dalam keterangannya, (29/5) yang dikutip Holopis.com.
“Sampai saat ini, KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan pemberitaan media massa,” sambungnya.
Hasyim pun menegaskan, bahwa KPU sejatinya merupakan lembaga pelaksana undang-undang, sehingga KPU akan mengikuti apa pun putusan yang akan dibacakan majelis hakim MK nanti.
“Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini, wallahualam, kita tidak tahu,” ujar dia.
Hasyim mengaku, pihaknya tidak tahu sejauh mana validitas dari informasi perihal bocoran putusan MK yang kini menjadi pusat perhatian masyarakat tersebut.
“Apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai Advokat, Denny Indrayana mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 tentang sistem Pemilu.
Dikatakannya, MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny, Minggu (28/5).