HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 pada 15 Juni 2023 mendatang. Di tahun ini, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji ke-13, para Calon PNS atau CPNS juga ikut merasakan gaji ke-13 tersebut.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam Pasal 2 baleid tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sementara untuk rincian aparatur negara disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1, yang terdiri dari :
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri, dan
- Pejabat Negara.
Adapun untuk besaran gaji ke-13 untuk CPNS dijelaskan pada Pasal 7 Ayat 1, di mana disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN atas 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 5O persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, dalam Ayat 2 disebutkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daera dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.