HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti baru-baru ini menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023, mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dimana dalam PP tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut.

Susi yang dikenal sebagai mantan menteri yang gemar menenggelamkan kapal-kapal ‘nakal’ ini, menyuarakan agar pemerintah dapat membatalkan PP tersebut. Sebab menurutnya, Indonesia justru akan mengalami kerugian lingkungan yang jauh lebih besar bila peraturan ini terus dijalankan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar,” kata Susi sebagaimana dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Twitternya, Senin (29/5).

Selain itu, Susi juga menyebutkan bahwa dampak buruk dari ‘Climate change’ atau perubahan iklim sudah mulai dirasakan. Itulah mengapa, dirinya meminta Pemerintah berhenti sebelum lebih memperparah kondisi ini dengan penambangan pasir.

Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tandasnya.

Adapun, Peraturan Pemerintah terkait perizinan ekespor pasir laut ini diterbitkan Presiden Jokowi pada (15/5) lalu. Dalam pasal 9 Bab IV, butir 2 diatur mengenai izin ekspor yang demikian bunyinya:

“Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Padahal diketahui bersama kurang lebih 20 tahun lalu, melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 telah dikeluarkan regulasi terkait pelanggaran ekspor pasir guna mencegah kerusakan lingkungan.