Hari Lanjut Usia Nasional Jadi Upaya Negara Melindungi Kesejahteraan Sosial

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap 29 Mei memiliki nilai sejarah tersendiri sejak beberapa tahun silam. Bahkan Presiden Soeharto sebagai Presiden RI ke-2 pun memiliki alasan untuk meresmikan pencanangan Hari Lanjut Usia Nasional di Semarang pada 29 Mei tahun 1996 silam.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan bahwa program atau kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Alasannya karena lanjut usia memiliki pengalaman, keahlian, dan kearifan untuk berperan serta dalam pembangunan nasional.

Penetapan Hari Lanjut Usia Nasional ini sekaligus untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Untuk Hari Lanjut Usia Internasional pun diketahui ditetapkan Sidang Umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging (“Vienna Plan”) yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.

Adapun tema yang diangkat pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-27 adalah ‘Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat’.

Exit mobile version