MAKI Minta Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Jangan Diterbitkan Dulu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar tidak menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“MAKI mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan keputusan yang merubah masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK periode ini menjadi 5 tahun,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Wartawan yang dikutip Holopis.com, Senin (29/5).

Desakan tersebut disampaikan, karena putusan yang dibuat MK (Mahkamah Konstitusi) tidak jelas kapan diberlakukan. Lalu Boyamin juga mengatakan, putusan tersebut harusnya berlaku pada pimpinan KPK setelah era Firli Bahuri.

“Karena nyatanya itu putusan MK tidak tegas untuk periode kapan, kalau bahasa hukum kan tidak boleh berlaku surut, maka keputusan MK kemarin, putusan itu haruslah dipahami berlaku yang akan datang berarti periode yang akan datang,” tegasnya.

“Kalau untuk periode ini 4 tahun, karena dulu surat presiden mengangkat mereka juga 4 tahun dan dipilih oleh DPR juga 4 tahun,” sambung Boyamin.

Selain itu, sebelum memastikan masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah harus minta persetujuan DPR terlebih dahulu. Boyamin berkeyakinan, jika DPR tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang.

“Jadi pemerintah harus setidaknya minta persetujuan DPR dulu untuk meneruskan atau menambah atau tidak, tapi yang pasti harusnya tidak nambah untuk periode ini. Karena apa pun peraturan atau hukum itu tidak boleh berlaku surut, jadi putusan MK itu berlaku di periode yang akan datang bukan periode ini,” pungkasnya.

Exit mobile version