HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan, Recep Tayyip Erdogan kembali terpilih menjadi Presiden Turki untuk ketiga kalinya. Ia mendapatkan suara tertinggi di Pemilu 2023 putaran kedua.
Untuk itu, Erdogan akan memimpin Turki sebagai Presiden untuk periode 2023-2028 mendatang. Ini adalah upaya perpanjangan kekuasaan Erdogan sebagai Presiden Turki sejak pertama kali mendapatkan jabatan itu di tahun 2014 lalu.
“Telah ditetapkan bahwa Recep Tayyip Edogan terpilih menjadi Presiden,” kata Dewan Pemilihan Tertinggi, Ahmet Yener dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (29/5).
Sebelumnya, dalam pemilu 2023 yang diselenggarakan pada tanggal 14 Mei 2023, Recep Tayyip Erdogan maju sebagai Calon Presiden dari Partai Keadilan dan Pembangunan melawan Kemal Kilicdaroglu dari Partai Rakyat Republik dan Sinan Ogan dari kalangan independen atau non partai.
Selain Erdogan, Kemal dan Sinan, sebelumnya ada Muharrem Ince dari Partai Tanah Air. Ia mengundurkan diri dari pencalonan karena tersandung skandal video porno.
Dalam pemungutan suara tanggal 14 Mei 2023, Erdogan mendapatkan suara 49,50 persen suara, dan Kemal Kilicdaroglu memperoleh 44,89 persen suara. Sementara Sinan mendapatkan 5,17 persen.
Karena Erdogan dan Kemal sama-sama tidak berhasil mendapatkan suara 50 persen, maka Pemilu dilakukan putaran kedua dengan head to head antara Erdogan dan Kemal. Sementara Sinan mengalihkan suara ke Erdogan. Hasilnya, Erdogan mendapat 52,09 persen suara, dan Kemal Kilicdaroglu mendapat 47,91 persen.
JAKARTA - Para pecinta film Korea Selatan harus berbahagia karena film persembahan rumah produksi CJ…
JAKARTA - Lorde, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Selandia Baru, kembali memikat pendengar dengan…
JAKARTA - Maggie Rogers, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar…
KARAWANG – Operasi Lilin Lodaya 2024 yang memantau arus kendaraan di Jalan Tol Jawa Barat…
Siapa yang tak kenal dengan Doraemon, robot kucing lucu dari masa depan yang selalu membantu…
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim…