HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelakan alasan pihaknya membentuk tim percepatan reformasi hukum.

Dia menyebut, tim tersebut dibentuk oleh pihaknya atas Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna membenahi sektor hukum di Indonesia yang dinilainya masih berantakan.

“Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (28/5).

Mahfud menuturkan, bahwa upaya percepatan reformasi hukum yang dilakukan oleh pihaknya tidak hanya berdasar pada lingkup yang umum saja.

Melalui ratas kabinet, lanjutnya, Presiden Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari model reformasi hukum pertanahan guna membasmi para mafia tanah yang semakin merajalela.

“Secara lebih umum, kita juga membentuk subtin RUU (Rancangan Undang-Undang) Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara,” jelas Mahfud

Selain itu, reformasi hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi juga turut menjadi perhatian Mahfud. Ia menyebut perlu ada kebijakan baru terkait hal tersebur.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, bahwa tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada. Sebab, kasus-kasus tersebut harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” pungkasnya.