Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra angkat bicara terkait Calo Tiket Coldplay.

Menurutnya, persoalan ticketing masih menjadi momok tersendiri bagi masyarakat, khususnya pecinta grup band musik asal Inggris itu, yakni para Coldplayers. Pencaloan hingga muncul penipuan berkedok layanan jasa titip (Jastip) tiket juga perlu disikapi serius.

“Harga tiket Coldplay ini sudah sangat mahal, ini konser internasional bukan abal-abal, seharusnya ada sistem yang kuat dari penyelenggara agar tidak muncul calo, adanya calo jadi beban masyarakat,” kata Gurun kepada Holopis.com, Minggu (28/5).

Oleh sebab itu, Gurun mendukung agar ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas, dan para pelaku bisa segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bareskrim kan sudah mulai melakukan pemeriksaan, beberapa orang sudah mulai diperiksa mulai dari penyelenggara dan pihak lainnya, kami dukung itu bahkan mendesak kepolisian untuk segera tetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gurun menilai bahwa lahirnya calo tiket untuk konser Coldplay membuktikan bahwa penyelenggaraan untuk konser ini tidak siap. Maka menurutnya, sebaiknya negara bisa mempertimbangkan untuk mencabut ijin penyelenggaraan konser tersebut.

“Adanya calo tiket, ini membuktikan penyelenggara acara tidak siap menjalankan konser ini, kalau tidak siap, menimbulkan banyak masalah, negara ya cabut saja ijinnya,” tuturnya.

Terkait dengan persoalan yang terjadi dalam kaitan ticketing konser Coldplay, Gurun mengatakan organisasinya saat ini juga membuka posko pengaduan untuk korban calo tiket hingga korban penipuan jastip tiket Coldplay.

“Iya kami putuskan juga membuka posko pengaduan untuk korban calo tiket, ini sepertinya banyak korbannya, sehingga berpotensi akan kita tambah laporan, kita akan dorong dan advokasi untuk itu,” terang Gurun.

Advokat muda ini pun menilai, bahwa langkah pembentukan posko pengaduan tersebut adalah sebagai bentuk upaya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tentunya dikategorikan sebagai konsumen.

“Masalah adanya calo tiket, membuktikan adanya kelemahan sistem penyelenggara, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada konsumen, ini berpotensi melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adanya calo tiket tentu masyarakat jelas dirugikan, maka kami harus berikan perlindungan itu, melakukan upaya hukum untuk masyarakat,” pungkasnya.

Untuk mengakses posko pengaduan PB SEMMI tersebut, Gurun membukanya di Sekretariat PB SEMMI, Jalan Taman Amir Hamzah Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat. Atau melalui call center : 087737363174 / 085282623074.