HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jalan Nasional ramai dibicarakan, mulai dari viral jalan rusak di Lampung hingga pidato Anies Baswedan yang membandingkan pembangunan jalan pada masa era Presiden SBY dengan Jokowi.
Lalu, apa perbedaan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan Kabupaten?
Paling mudah untuk melihat perbedaannya, yakni berdasarkan tingkat kewenangan dan marka jalan yang digunakan.
Berikut ini penjelasannya :
1. Jalan Nasional
Dikutip Holopis.com dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Dalam aturan yang tertulis dalam pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.
Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putuis sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Kemudian, penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.