HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis aturan baru terkait pemberian vaksinasi Covid-19, termasuk vaksinasi lanjutan alias booster.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menuturkan bahwa kini pemerintah membebaskan penggunaan vaksin jenis apapun yang telah mendapat EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM untuk vaksinasi booster.
“Masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia yang sudah mendapat EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM,” kata Syahril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/5).
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam penyesuaian aturan melalui Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19, tertanggal 22 Mei 2023.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa vaksin yang tersedia saat ini adalah vaksin terbaik dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari BPOM.
Adapun penyesuaian aturan tersebut, jelas Syahril, dilakukan untuk memastikan tidak ada kenaikan kasus Covid-19 di tengah masa transisi dari pandemi menuju endemi.
“Update kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 didasari pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19, serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi,” tandasnya.