HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye harus disalurkan di tempat tertentu yang transparan dan bisa dipantau.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, salah satu cara yang digunakan nantinya adalah dengan cara menggunakan uang elektronik yang tak memerlukan rekening bank.
“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Idham Holik dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/5).
Di sisi lain, Idham pun mengakui bahwa pengawasan untuk uang elektronik tersebut terbilang masih agak sulit untuk dilakukan.
“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.
“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” tutupnya.