yandex
Senin, 6 Januari 2025

KPU Godok Aturan Penggunaan Uang Elektronik untuk Sumbangan Dana Kampanye

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye harus disalurkan di tempat tertentu yang transparan dan bisa dipantau.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, salah satu cara yang digunakan nantinya adalah dengan cara menggunakan uang elektronik yang tak memerlukan rekening bank.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Idham Holik dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/5).

Di sisi lain, Idham pun mengakui bahwa pengawasan untuk uang elektronik tersebut terbilang masih agak sulit untuk dilakukan.

“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.

“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral