HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, menandakan berakhirnya sepak terjang empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Sebelumnya, para pelaku kerap meresahkan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Adapun, masing-masing pelaku tersebut berinisial EAM alias Erwin, ASH alias Agus, (31), NSN alias Ulik (46), dan MD alias Amri (36). Ketika disergap tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, sekitar pukul 02.30 WIB, pada pertengahan Mei 2023 lalu keempat pelaku tak berkutik.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin bersama Kasat Resnarkoba AKP Roberto Sianturi, memaparkan bahwa kedua pelaku merupakan bandar sabu yang sejak lama diburu.

“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target, lamanya penangkapan para pelaku termasuk licin karena selalu berpindah tempat bilamana akan transaksi, namun usaha untuk menangkap para pelaku berhasil juga, bahkan kali ini bandarnya juga turut kita ringkus,” ungkap Arwin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/5).

Berkat informasi dari masyarakat, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika seputaran Jalan Ahmad Yani. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan,dan menemukan ciri pelaku baik perantara maupun bandar, setelah melakukan undercover buy di lokasi akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan serta seluruh barang bukti.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari masing-masing pelaku yaitu, sebungkus plastik klip besar diduga berisikan sabu seberat 98,92 gram, sepeda motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, selembar bubble wrap warna hitam, plastik kresek warna hitam dari para pelaku berinisial EAM, ASH, dan NSN yang bertugas sebagai perantara jual beli.

Dari pelaku ASH, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah dompet merk BVEI warna hitam, 2 unit handphone merek realme dan Vivo, serta sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR. Sedangkan barang bukti dari pelaku MD sebagai bandar narkotika jenis sabu yaitu, sebuah dompet merk Eiger warna hitam,handphone merk Samsung warna hitam, serta uang tunai senilai Rp1.220.000.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Seperti yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.