HOLOPIS.COM, JAKARTA – Publik beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan sekumpulan emak-emak sosialita di Makassar yang mengadakan arisan dengan nominal hadiah yang terbilang fantastis, yakni Rp2,5 miliar.
Arisan tersebut sontak memicu tanda tanya besar dari kalangan warganet, khususnya terkait pajak arisan itu sendiri.
Menangapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, bahwa arisan viral Rp2,5 miliar di Makassar itu tidak akan dikenakan pajak, yang dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Sebab, arisan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomi ke pesertanya, lantaran uang yang disetor dan diterima pada akhirnya tetaplah sama.
“Arisan itu kan sebetulnya sama saja seperti menabung tanpa bunga. Kalau dari sisi itu, arisan sebetulnya bukan objek PPh,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Selasa (23/5), yang dikutip Holopis.com.
Meski begitu, Dwi memastikan pihaknya di DJP akan memantau kepatuhan emak-emak peserta arisan tersebut dalam membayar pajak.
Dia pun tak menampik emak-emak anggota arisan tersebut bisa saja merupakan pengusaha yang memiliki penghasilan besar sehingga wajar mengeluarkan uang jumbo untuk arisan.
“Kalau memang kepatuhan pajaknya sudah baik dan sudah sesuai dengan profil penghasilannya, misalnya ternyata dia seorang pengusaha sehingga dengan uang Rp 100 juta mungkin dianggap bukan jumlah yang besar, ya enggak masalah,” kata dia.
“Tapi kalau memang tidak sesuai profilnya, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan sejumlah emak-emak menggelar arisan fantastis dengan nilai Rp2,5 miliar yang diduga di Makassar.
Dalam video tersebut, setiap peserta membayar Rp 100 juta per bulannya. Dengan periode arisan selama 25 bulan, maka setiap peserta akan memperoleh Rp 2,5 miliar.