HOLOPIS.COM, JAKARTA – Para pengusaha rokok yang tergabung dalam GAPPRI (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia) melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut, mereka meminta Jokowi untuk meninjau ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kini telah masuk dalam pembahasan di Komisi IX DPR RI.
Dalam surat bernomor D.0519/P.GAPPRI/V/2023 tersebut, mereka menolak inisiasi pembahasan RUU Kesehatan, khususnya dalam Pasal 154 sampai 158.
“Bapak Presiden yang kami hormati, kami mengusulkan akan lebih baik Pasal 154 – 158 dalam RUU kesehatan ditiadakan,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).
Berdasarkan kajian yang disampaikan GAPPRI dalam surat tersebut, isi pasal-pasal tersebut sangat berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan publik.
Mereka pun memberikan contoh Pasal 154 RUU Kesehatan, dimana disebutkan bahwa Produk Tembakau dikategorikan sebagai Zat Adiktif seperti Narkotika, Psikotropika dan Minuman Beralkohol.
Bagi mereka, pengelompokan tersebut tidak sesuai karena tembakau merupakan produk legal, sedangkan narkotika merupakan produk ilegal.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011, disebutkan bahwa tembakau adalah produk legal yang terbukti dengan dikenakannya cukai,” tegas Henry.
Hal tersebut menurut mereka, akan berdampak pada seluruh mata rantai yang terlibat di industri hasil tembakau (IHT), dari mulai petani hingga distributor.
Oleh sebab itu, GAPPRI berharap agar RUU Kesehatan tersebut agar dikaji ulang oleh pemerintah sebelum disahkan oleh Panja RUU Kesehatan di Komisi IX DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).