HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri berinisial ABF dan W sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang tertipu melalui penjualan di media sosial melaui akun @fintrove_id berjumlah mencapai 60 orang.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket,” kata Aulianysah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/5).
Pasangan yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta ini diketahui membuat sebuah akun Twitter yang dibelinya dan seolah-olah menjual tiket konser Coldplay.
“Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak followers-nya,” bebernya.
Para tersangka kemudian menggunakan modus membuka jasa penitipan (jastip) pembelian tiket Coldplay. Untuk meyakinkan para korban, mereka membuat komentar di akunnya seolah-olah testimoni dari konsumennya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan tersebut jumlahnya mencapai Rp 257 juta.
“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan pengakuannya baru pertama kali. Kemudian pertanyaan berikutnya adalah menurut pengakuannya, (beraksi) untuk kebutuhan ekonomi,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pasutri ini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).