“Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp8,9 T,” tandasnya.

Dari penjelasannya itu, Mahfud MD yang juga merupakan Menko Polhukam tersebut menilai tidak ada unsur politisasi hukum di dalam kasus ini, yang akhirnya memang harus menjerat Johnny G Plate, menteri di Kabinet Indonesia Maju yang juga merupakan Sekjen DPP Partai NasDem.

“Jadi ini sama sekali enggak ada kaitan dengan politisasi itu, itu soal uang negara dan ada undang-undangnya. Dan maka Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Johnny G Plate telah ditetapkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Penetapan tersangka dan penahanan Plate dilakukan mulai hari Rabu (17/5) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Atas perbuatan itu, Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.