HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy direncanakan akan diperiksa oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Lokasi pemeriksaan, rencananya akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Senin (22/5).

Sementara itu, Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dit Reskrimum untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

“Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” kata Trunoyudo.

Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsa.

Seperti diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga koma.

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tuanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).