HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bakal calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengaku sangat geram dengan mafia di Indonesia. Menurutnya, kelompok atau individu tersebut harus diberantas habis, termasuk mafia proyek pengadaan BTS 4G yang melibatkan Johnny G Plate.
“Mafia berderat, ada mafia parkir, mafia bansos, mafia proyek pemerintah. Ya termasuk mafia BTS itu, semua (harus diberantas),” kata Anies dalam silaturrahmi nasional di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Minggu (21/5).
Ia berharap tak ada lagi mafia bisa bercokol di Indonesia. Sebab, keberadaan mereka menurut Anies bisa menghambat bahkan merusak kemajuan Indonesia ke depan.
“Maka seluruh mafia ini harus kita bereskan. Republik ini tidak akan bisa maju kalau mafia-mafia itu tidak diberantas,” tegasnya.
Kemudian, ia juga menyatakan bahwa dirinya sangat sepakat dengan ketua umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, yang mendukung penuntasan kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G yang telah menyeret nama Sekjen partainya itu.
“Saya sepakat dengan bang Surya Paloh, semua yang menikmati harus diberantas,” tandasnya.
Hal ini disampaikan Anies sebagai pembuktian bahwa hukum sedang tidak dipermainkan oleh para penguasa saat ini.
“Tunjukkan memang hukum tegak, tidak hanya ke bawah tapi juga ke atas. Bukan hanya ke lawan tapi juga ke kawan. Jangan ada intervensi kasus apapun,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 17 Mei 2023.
Plate ditahan karena diduga kuat terlibat di dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G infrastructure atau infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 – 2022.
Akibat kasus ini, diduga Johnny G Plate membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.
Kepada Plate, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.