IPW Sentil Keras KPK yang Macet Tuntaskan Dugaan Korupsi WC Sultan di Bekasi
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti secara serius dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan "WC Sultan" di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"IPW mendesak KPK mendalami dan menyelidiki pengaduan masyarakat oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan terhadap PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan toilet," kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Sabtu (20/5).
Apalagi kata Sugeng, Pelaporan dugaan korupsi WC Sultan dalam penyelidikan KPK berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 2021 tanggal 22 Januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna.
Ditambah lagi kata Sugeng, IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mengaku mampu melakukan lobi ke lembaga antirasuah itu.
Ia khawatir, informasi yang ia terima itu berkaitan juga dengan tak berjalannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan toilet sekolah senilai Rp98 miliar itu untuk 488 unit itu.
"Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
Dijelaskan lagi oleh Sugeng, proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah dasar (SD) / sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi tersebut menggunakan anggara dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Bekasi tahun 2020. Nilai APBD yang digelontorkan mencapai Rp98 miliar.
Sugeng menyampaikan, bahwa proyek pembangunan toilet sekolah ini sangat janggal dari segi harga satuannya, yaitu untuk 1 (satu) unit toilet dengan ukuran 3,5 x 3,6 meter persegi dianggarkan Rp196,8 juta. Alhasil, nilai proyek tersebut sempat membuat masyarakat Bekasi menggunjingnya sebagai WC SULTAN.
Sebab kata Sugeng, bila menggunakan harga satuan bangunan menengah dengan nilai Rp5 juta/m2, maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × Rp5.000.000, yakni Rp63 juta perunit.
"Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," terangnya.
Kemudian Sugeng melanjutkan, bahwa untuk bisa dinilai sebagai tindak pidana korupsi, maka KPK sebenarnya tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara proyek WC Sultan ini melalui perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS," tuturnya.
Tidak hanya itu saja, Sugeng juga mengatakan bahwa IPW pun mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan juga melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
"Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi," terang Sugeng.
Dengan demikian, ia mensinyalir bahwa pengangkatan Benny Sugiarto Prawiro tersebut patut diduga kuat tidak menerapkan prinsip-prinsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi.
"Karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN," sambungnya.
Oleh sebab itu, Sugeng yang juga praktisi hukum ini pun mendorong agar Tim Penilai Akhir Penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementerian dan Badan Negara termasuk di dalamnya adalah Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respons stakeholder di Kabupaten Bekasi, di antaranya adalah adanya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.
"Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi, agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun," pungkasnya.