Tidak hanya itu saja, Sugeng juga mengatakan bahwa IPW pun mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan juga melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

“Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi,” terang Sugeng.

Dengan demikian, ia mensinyalir bahwa pengangkatan Benny Sugiarto Prawiro tersebut patut diduga kuat tidak menerapkan prinsip-prinsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi.

“Karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Sugeng yang juga praktisi hukum ini pun mendorong agar Tim Penilai Akhir Penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementerian dan Badan Negara termasuk di dalamnya adalah Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respons stakeholder di Kabupaten Bekasi, di antaranya adalah adanya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.

“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi, agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” pungkasnya.