HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan respons terkait dengan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam memberantasan korupsi. Sekalipun itu menteri, kalau salah ya salah dan harus diproses hukum,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (20/5).

Dalam penetapan tersangka terhadap Plate, Habib Syakur yakin Kejaksaan Agung tentu sangat mempertaruhkan reputasinya. Apalagi momentum penetapan tersangka Sekjen DPP Partai NasDem itu terjadi di momentum politik yang tentu cukup sulit menghindarkan asumsi negatif soal politisasi hukum.

“Jelas dampaknya dituding politisasi hukum. Tapi saya kira Kejaksaan Agung profesional, tak akan menetapkan tersangka jika tidak ada minimal 2 (dua) alat bukti kuat,” ujarnya.

Kemudian, penetapan tersangka Johnny G Plate tentu sangat mengganggu eskalasi politik Partai NasDem, umumnya kepada Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024.

“Tentu akan mengganggu Anies dan koalisinya. Tapi dengan sikap NasDem dan Anies yang seolah merasa terdzalimi dengan diborgolnya Plate, justru langkah yang cukup keliru. Mereka rentan dituding pro korupsi dong,” ucapnya.

Oleh sebab itu dalam kasus ini, ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung.

“Kita hormati saja kerja-kerja aparat penegak hukum kita. Bagi yang tidak terima, bisa melakukan pembelaan di meja hijau. Tidak perlu membangun opini liar yang justru membuat eskalasi sosial politik kita tidak baik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 17 Mei 2023.

Plate ditahan karena diduga kuat terlibat di dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G infrastructure atau infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 – 2022.

Akibat kasus ini, diduga Johnny G Plate membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

Kepada Plate, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.