Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Nasdem Tantang Kejaksaan Periksa Konsorsium Proyek BTS

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Nasdem meminta pihak perusahaan konsorsium untuk ikut bertanggung jawab dalam kasus BTS 4G Kominfo yang telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali pun mendesak Kejaksaan untuk berani memeriksa para perusahaan yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi yang telah menjerat rekan mereka, Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, tapi oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu,” kata Ahmad Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/5).

Ahmad Ali kemudian menuding, konsorsium menjadi pihak yang mestinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Sehingga, Kejaksaan Agung diharapkan tidak menyembunyikan para perusahaan konsorsium tersebut tanpa menjadikan mereka tersangka.

“Artinya kalau ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan. Di mana alat pendukungnya itu sekarang?” tukasnya.

Untuk diketahui, korupsi BAKTI disebut juga disebut melibatkan perusahaan-perusahaan penyedia alat pendukung BTS. Salah satu alat pendukung yang paling banyak memakan anggaran adalah pengadaan panel surya. Nilai pengadaan panel surya ini mencapai Rp 4 triliun lebih.

Sampai sejauh ini Skandal BTS 4G Jilid I sudah menjerat enam tersangka yakni Johnny G Plate selaku Menkominfo, Anang Ahmad Latif (Dirut BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment) serta, Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang M. Simanjuntak (Dirut PT. Moratelindo).

Tak hanya itu, tiga konsorsium pemenang paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), mulai dari Jajaran Pengurus PT. FiberHome Teknologi Indonesia, PT. Multi Trans Data, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT. Telkominfra, PT. Surya Energi Indotama, PT. Huawei Tech Invesment dan Subkontraktor ikut digarap oleh penyidik.

Pengusutan Mega Skandal BTS 4G terus berkembang dari semula hanya dugaan tindak pidana korupsi, namun sejak penetapan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan dua tersangka lain, beberapa waktu lalu berkembang ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Istri tersangka Anang, yakni SUJ dan istri tersangka Galumbang Menak Simanjuntak juga diperiksa. SUJ diperiksa. Kuat dugaan pemeriksaan itu terkait dugaan pengondisian lelang tender proyek senilai Rp 28,3 triliun guna memenangkan perusahaan tertentu.

Hanya, sampai kini Kejagung masih tutup mulut bentuk dan dugaan adanya Gratifikasi serta siapa saja yang menerima aliran dananya. Dari berbagai penelusuran, Mega Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 – 5 tahun 2020-2022 dikerjakan 3 konsorsium.

Paket I (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan dan Maluku) dimenangkan PT. FiberHome , PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data. Nilai kontrak Rp 5,123 triliun.

Konsorsium tersebut juga memenangkan tender untuk Paket 2 (Wilayah Non Papua). Total nilai kontrak Paket 1 dan 2 sebesar Rp 9,5 triliun.
Sementara Paket 3 (Papua Barat dan Papua Barat-Tengah) dimenangkan PT. Aplikanusa Lintas Arta, Huawei Tech Invesment dan PT. SEI. Nilai kontrak Rp 6,863 triliun.

Paket 4 dan 5 dimenangkan (Papua Bagian Timur-Selatan) dimenangkan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT. Fiberhome Tecnologies Indonesia. Nilai kontrak Rp 11 triliun lebih.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.