HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Korps Cacat Veteran Indonesia (KCVRI) menjadi salah satu momen penting bagi para pejuang Indonesia di masa perjuangan.
Hari yang selaku diperingati setiap tanggal 19 Mei ini bertujuan untuk menjadi wadah penghargaan pemerintah kepada para cacat veteran.
Ada dua veteran perang yang dimiliki pemerintah, pertama Veteran Pejuang Kemerdekaan (1945-1949) dan kedua Veteran Pembela Kemerdekaan (1975-1976).
Kemudian, pada era Presiden Soekarno yang pernah mengatakan sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Ungkapan terima kasih pemerintah pun dihadirkan, dengan dengan memberikan perhatian, khususnya pejuang yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut.
Lalu, kepada veteran yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut diberikan tunjangan sesuai PP nomor 22 Tahun 1994 yang menetapkan cacat veteran memperoleh tunjangan bulanan bila cacat satu anggota badan (misalnya tangan atau kaki) Rp22.000.
Bila kehilangan dua anggota tubuh memperoleh Rp44.000. Surat itu meminta presiden meninjau kembali besar (atau kecil)-nya tunjangan itu.
Pada 2016, Warga Negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI ini, berhak mendapat tanda kehormatan, tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran.
Hak-hak Veteran tersebut berupa:
1. Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi 2. sesuai dengan golongannya
2. Dana kehormatan Veteran (Dahor)
3. Dana bantuan kesehatan
4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran
5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran
Tingkatan Veteran Indonesia
1. Veteran perang kemerdekaan
2. Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri
3. Veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya.
Veteran perang juga terbagi dalam dua kategori, pertama Veteran Pejuang Kemerdekaan bagi yang bertempur dalam perang kemerdekaan tahun 1945-1949.
Selanjutnya kategori kedua, Veteran Pembela Kemerdekaan bagi yang pernah bertempur selama Trikora dan Dwikora, juga yang di Timor-Timur tahun 1975-1976