HOLOPIS.COM,  JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan berduka, atas ditetapkannya Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

“Kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, saudara kami Johnny G Plate, saya harus katakan sekali lagi, kami berduka untuk ini,” kata Surya Paloh di NasDem tower, Jakarta, Rabu (17/5) yang dikutip Holopis.com.

Paloh menambahkan, penetapan status tersangka dan penahan selama 20 hari oleh Kejagung merupakan proses hukum yang harus dilalui oleh Johnny G Plate. Dan NasDem sebagai partai yang taat kepada hukum, menghormati dan memahami hal tersebut.

“Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda dari komitmen awal partai ini didirikan. Kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu,” paparnya.

Selain itu, Nasdem sebagai partai politik harus memberi contoh kepada masyarakat terkait hukum, meskipun tidak mudah.

“Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap menghormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan menahannya selama 20 hari kedepan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).