HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran dari Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, kader Partai Nasdem itu telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri hingga merugikan negara triliun rupiah.
“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).
Mengenai nilai yang dikorupsi oleh Johnny G Plate dari total kerugian negara mencapai Rp 8 Triliun tersebut, Kuntadi belum bisa menjelaskannya saat ini.
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja,” dalihnya.
Namun, Kuntadi kemudian menyatakan tidak menutup kemungkinan apabila uang tersebut ternyata mengalir ke partai Nasdem. Namun, hal tersebut masih perlu pembuktian terlebih dahulu.
“Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti gitu saja kita masih kumpulkan alat bukti lain. Kalau ketemu nanti kami sampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui bahwa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, memang ditemukan adanya indikasi korupsi oleh kader Partai Nasdem tersebut.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.