HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak dituduh bermain politik dengan menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengklaim, penetapan tersangka tersebut murni karena adanya pidana yang dilakukan Menkominfo hingga merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun tersebut.
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).
Ketut pun menegaskan, langkah hukum yang dilakukan kejaksaan semata untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Ini demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, memang ditemukan adanya indikasi korupsi oleh kader Partai Nasdem tersebut.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.