HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, memang ditemukan adanya indikasi korupsi oleh kader Partai Nasdem tersebut.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).

Usai diperiksa yang awalnya mulai masih sebagai saksi, Johnny G Plate pun langsung dipakaikan rompi ungu dan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tukasnya.

Peran Johnny G Plate pun diyakini cukup kuat untuk terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” pungkasnya.