Selasa, 24 Desember 2024

Skandal BTS Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Kejagung Dalami Peran Johnny Plate

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan laporan kerugian negara akibat proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut nilainya ditaksir mencapai angka Rp8, 032 triliun yang dibagi dalam tiga hal.

“Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, lalu mark up harga dan terakhir pembayaran BTS yang belum terbangun,” kata Yusuf dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/5).

Yusuf kemudian mengungkapkan, saat menghitung kerugian keuangan negara BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit antara lain, melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

“Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan belum ada penambahan tersangka seiring temuan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dengan demikian nasib Menkominfo Johnny G. Plate dkk dan anggota 3 Korporasi Pemenang Paket 1 – 5 BAKTI Kominfo masih menggantung.

Meskipun begitu, saudara dari kader PDI Perjuangan TB Hasanuddin itu menjanjikan akan mendalami bukti dan fakta yang ada mengenai keterlibatan Johnny G Plate.

“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini,” tegasnya.

Sampai saat ini skandal BTS Jilid I telah ditetapkan 5 tersangka, atas nama AAL, GMS, YS, MA dan IH.

Khusus berkas perkara Anang A. Latif (AAL), Galumbang MS (GMS) dan Yohan Suryanto (YH) sudah diserahkan ke Penuntutan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

“Untuk dua tersangka lain, yakni MA (Mukti Ali, Red) dan IH (Irwan Hermawan, Red) segera diserahkan ke Penuntutan,” ujar Burhanuddin.

Kelima tersangka ditetapkan beberapa waktu lalu terkait perkara penyediaan penyediaan infrastruktur BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Tahun 2020 -2022.

Tersangka baru dalam BTS 4G bakal muncul setelah terungkap penyitaan dan penyerahan sejumlah uang patut diduga hasil tindak pidana korupsi, termasuk adik Johnny, yakni Gregorius A. Plate sebesar Rp534 juta dan penyerahan uang Rp36, 8 miliar oleh JS diduga Jimmy Sutjiawan Sutjiawan (Dirut PT. Sansaine Exindo).

Juga, pemeriksaan berulang terhadap tiga anggota konsorsium, mulai Dirut PT. Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, CEO PT. Huawei Tech Invesment CM diduga Chen Min dan CEO PT. FiberHome Technologies Indonesia LH diduga Liang Huang dan Dirut PT. ZTE Indonesia Liang Weiqei.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral