HOLOPIS.COM, YOGYAKARTA – Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, pelaku penembakan penonton dangdut di Gunung Kidul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan, Briptu Muhammad Kharisma terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Aldi Apriyanto (19) setelah tertembak senjata yang dibawanya.

“Briptu MK anggota Polsek Girisubo ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nuredy Irwansyah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/5).

Namun, Briptu MK kemudian hanya dijerat pasal tentang kelalaian oleh penyidik. Selain itu, yang bersangkutan pun saat ini langsung menjalani masa penahanan.

“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP, yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, ulah seorang oknum polisi yang membawa senjata api ke salah satu tempat panggung hiburan menyebabkan seorang pengunjung tewas.

Penonton yang meninggal tersebut diketahui bernama Aldi Apriyanto berusia 20 tahun. Warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta itu harus meregang nyawa setelah tertembak oleh senjata api laras panjang oknum anggota Polisi, Senin (15/5) dini hari.

Dari informasi yang ada, awalnya saat acara hiburan sedang berlangsung, sekitar pukul 23.00 WIB terjadi kericuhan diantara penonton.

Namun tiba-tiba terdengar suara letusan dari senjata api laras panjang salah satu anggota Polsek Girisubo berinisial K yang saat itu berada diatas panggung.

Bersamaan dengan itu, Aldi Apriyanto yang saat kejadian berada tepat di depan panggung langsung terkapar bersimbah darah.