HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas tidak lagi sekadar hanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saja, akan tetapi tilang manual yang sebelumnya sempat ditahan akhirnya akan diberlakukan kembali.

Target tilang manual tetap diperuntukkan bagi pelanggar yang melakukan aksi ugal-ugalan dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” kata Kombes Pol Latif dalam keterangannya dikutip Holopis.com, Senin (15/5).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, salah satu alasannya lantaran banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik.

“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” kata dia.

Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Tilang manual cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.

Mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan di beberapa tempat yang tak didukung oleh ETLE bakal diberlakukan tilang manual.

“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” katanya.

Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasatmata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang manual.

“Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual,” imbuhnya.

Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

“Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat,” katanya.