HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menegaskan bahwa peredaran produk kosmetik beretiket biru sejauh ini memang masih lemah. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya produk-produk yang seharusnya diedarkan secara khusus malah bebas bertebaran di pasaran.
“Dari sisi regulator atau pemerintah, belum ada pengawasan dalam distribusi dan perdagangan produk-produk beretiket biru yang dilakukan secara optimal,” kata Sularsi dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (13/5).
Hal ini karena produk kosmetik beretiket biru bisa sangat berbahaya jika tidak diatur dengan ketat. Sebab, produk dengan kategori tersebut adalah produk yang hanya boleh diberikan kepada konsumen setelah mendapatkan resep langsung dari dokter.
Di sisi lain, Sularsi juga menekankan bahwa kurangnya literasi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor peredaran skincare beretiket biru bisa bebas didapatkan.
“Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang produk-produk sKincare beretiket biru belum masif, karena literasinya sangat penting sebab berdampak kepada kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia pun memperingatkan kepada para produsen agar jangan sekali-kali melanggar hukum karena mengedarkan skincare beretiket biru secara bebas di pasaran. Sebab, peredaran secara bebas terhadap produk yang seharusnya melalui screening khusus tersebut bisa menyalahi hak-hak konsumen.
“YLKI mengimbau kepada para penjual produk-produk skincare beretiket biru harus taat aturan, tidak menjual secara bebas karena dampaknya bisa membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” tegasnya.