HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah resmi menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan anggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” tulis beleid tersebut yang dikutip Holopis.com, Sabtu (13/5).

Dalam beleid tersebut, diputuskan anggaran kendaraan dinas pejabat Eselon I mencapai Rp878 juta. Jumlah anggaran itu naik hingga Rp 143 juta bila dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Tahun lalu, dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran kendaraan dinas Eselon I cuma dianggarkan sebesar Rp 735 juta per unit saja.

Kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II juga terlihat sangat besar. Namun, kenaikan anggaran kendaraan dinas Eselon II tercatat paling besar pada Provinsi Papua Barat dengan kenaikan hingga Rp 168 juta.

Tahun ini, Sri Mulyani menganggarkan Rp 836 juta untuk kendaraan dinas di provinsi tersebut. Padahal pada tahun sebelumnya, hanya sekutar Rp668 juta.

Sementara itu, untuk 4 provinsi baru di Indonesia, Sri Mulyani menganggarkan kendaraan dinas untuk Eselon II sekitar Rp 836 juta untuk Provinsi Papua Tengah. Sementara itu, untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan anggarannya sama, tepatnya sebesar Rp 677 juta.