HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Rakhmad Zailani Kiki menyatakan bahwa skincare beretiket biru adalah kategori obat luar yang hanya bisa diberikan kepada konsumen berdasarkan resep dokter.
Sebab kata Kiki, skincare beretiket biru tidak akan berfungsi dengan baik jika dipakai oleh customer yang memiliki kondisi kulit tidak cocok dengan kebutuhan obat kategori tersebut.
“Etiket biru itu penandaan obat, yaitu khusus obat luar seperti salep, krim atau sejenisnya yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien,” kata Kiki dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (13/5).
Sehingga ketika ada customer yang diberikan skincare beretiket biru tanpa resep dokter, ia mempersilakan agar customer tersebut melaporkan penjualnya ke Kepolisian agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
“Jika skincare dibeli dan dijual tanpa resep dokter, maka sangat merugikan konsumen sebagai pembeli karena membahayakan kesehatan, keselamatan kulit dan jiwa si pembeli,” ujarnya.
Terkait dengan kasus adanya penjualan secara bebas skincare dengan kategori beretiket biru, Kiki menyatakan sangat menyayangkannya. Sebab, selain merugikan masyarakat, penjualan tersebut jelas melanggar hukum.
“LPL sangat mengecam penjualan produk-produk skincare beretiket biru diperjualbelikan tanpa resep dokter dan pelakunya, dalam hal ini penjual, harus ditindak, dipidana,” tegasnya.
Kiki lantas memberikan penekanan, bahwa penjualan secara bebas skincare beretiket biru melanggar beberapa pasal yang berimplikasi pidana kurungan selama 10 tahun.
“Ada pasal 196 di UU Kesehatan, pasal 98 ayat (3), Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” pungkasnya.
Bunyi Pasal 196 di UU Kesehatan ;
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bunyi Pasal Pasal 197 UU Kesehatan ;
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan & Anak Indonesia, Andi Windo Wahidin sampai melaporkan produsen obat kecantikan Bening’s Skincare ke Subdit Indag Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjual produk beretiket biru secara bebas kepada konsumen.
“Tanpa keterangan dari konsultasi dokter itu yang diresepkan itu menyalahi perundangan undang undang kesehatan pasal 196 dan pasal 197,” kata Andi, Jumat 12 Mei 2023, di Polda Metro Jaya.
Kliennya, Daminari menurut Andi mendapatkan produk Skincare tersebut dari online shop. Padahal, produk beretiket biru tidak boleh berada di pasaran secara bebas karena harus diberikan kepada konsumen dengan resep dokter.
“Online shop itu ada reseller, ada toko kosmetik, dan sediaan farmasi ini harusnya lewat apoteker dan ditakar,” jelas Andi.
Dijelaskan lagi oleh Andi, bahwa kliennya tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Justru efeknya adalah kulit menjadi kuram dan gatal-gatal.
Oleh sebab itu, selain meminta agar kepolisian mengambil tindakan hukum kepada Bening’s Skincare, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi di dalam mengakses obat-obatan apapun di online shop.
“Hati-hati memilih skincare, kalau etiket biru harus ketemu langsung,” tuturnya.