HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Timur menjebloskan ke penjara seorang Doktor di bidang hukum berinisial AW akibat kasus pemalsuan yang dilakukannya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacara ZA korban pemalsuan dokumen, Erman Umar. Di dalam penjelasannya, Erman Umar pun menegaskan bahwa semua orang kedudukannya adalah sama di mata hukum.

“Ini menjadi peringatan bahwa konteks negara hukum semua orang sama di hadapan hukum,” kata Erman Umar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/5).

Erman Umar kemudian menjelaskan bagaimana duduk perkara yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri dengan cara pemalsuan surat atau akta palsu.

Kasus ini berawal pengajuan permohonan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Gresik melalui Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ),di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Atas dasar permohonan ZA pada 27 Desember 2019, Kantor BPN Kabupaten Gresik telah menerbitkan 2 (dua) Sertifikat, yaitu SHM No. 1543/ Kebonagung, luas : 36.840 m2dan SHM No. 1547/ Kebonagung, luas : 25.000 m2. Semua atas nama ZA.

“ZA sebagai pemohon mengetahui kalau sertifikatnya sudah terbit saat datang mengecek ke BPN Kabupaten Gresik,” terangnya.

Namun, korban kemudian malah terkejut ketika sertifikat tersebut sudah diambil oleh seseorang berinisial PJ bersama-sama dengan AC, yang seolah-olah sebagai ZA, atas suruhan AW.

“Modus, menggunakan Surat Kuasa tanggal 7 April 2002, yang selama ini tidak pernah dibuatnya,” tegasnya.

Selanjutnya melalui Notaris/PPAT berinisial HCA di Gresik pada 28 September 2022, atas 2 sertifikat itu telah dibuat Akta Kuasa Khusus pada 12 April 2002 kepada AW.

Lagi-lagi, dengan menghadirkan AC, yang seolah-olah sebagai ZA dan seorang perempuan berinisial OAC, yang seolah-olah sebagai istri ZA. Cara itu bagian dari AW untuk melakukan transaksi jual-beli dengan pihak ketiga.

ZA kemudian melaporkan ke Polda Jatim dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 533.01/IX/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 September 2022.

ZA dan saudara-saudaranya selama ini mengaku selalu dizolimi oleh kakak kandungnya (AW) yang tidak amanah menjaga harta warisan kedua orang tuanya.

“Bila kemudian, ZA menempuh jalur hukum semata-mata dengan niat untuk meluruskan hak para ahli waris dan demi menyempurnakan perjalanan orang tua mereka di alam kelanggengan,” ujarnya

Status tersangka AW pun kemudian diketahui ditetapkan oleh Unit III Subdit II /Hardabangtah Reskrim umum Polda Jatim, pada Rabu 10 Mei 2023.