DPR Janji Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme yang Berlaku

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akhirnya masuk dalam tahap pembahasan di tingkat parlemen, setelah surat presiden (surpres) tentang RUU tersebut diterima DPR RI pada Kamis (4/5) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun memastikan, pihaknya di parlemen akan memproses RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang (UU) apapun yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesuai dengan mekanisme yang ada,”

Dasco menegaskan, pihaknya akan memperlakukan RUU Perampasan Aset sebagaimana DPR dalam memproses RUU lainnya yang juga masuk dalam daftar Prolegnas.

Adapun terkait dengan tudingan publik yang menyebut, bahwa pihaknya lamban dalam memproses RUU Perampasan Aset, Dasco membantahnya.

Dia menyebut, bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari pemerintah. Sebab, jelas dia, RUU yang digadang menjadi musuh para koruptor itu merupakan usulan dari pemerintah.

“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalahnya belum pernah dikirim ke DPR dan baru sampai ke DPR,” tegas Dasco.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral