HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Sugeng Purnomo menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki estimasi waktu kerja maksimal sampai akhir tahun 2023 ini.

“Kita kan di dalam Keputusan Menko terkait pembentukan tuh kan kita udah dibatasi sampai Desember,” kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi III Kemenko Polhukam tersebut menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan tahapan-tahapan apa saja yang akan dikerjakan sepanjang waktu yang telah ditetapkan itu.

Tujuan pemetaan tahapan-tahapan ini agar kinerja Satgas TPPU bisa maksimal dan terukur.

“Makanya kita membuat batasan waktunya yang tentunya kita sudah susun dan ini kita akan lakukan. Dengan tahapan-tahapan,” ujarnya.

Setidaknya, Satgas TPPU mulai mengusut 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tepatnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mencapai angka Rp348.

Untuk yang terdekat ada 10 poin prioritas. Salah satunya, dia akan fokus pada transaksi Rp189 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR bersama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KKN PP TPPU) yang saat itu dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya,” tandasnya.