Advertisement
Categories: Tekno

Penyedia Layanan DDoS Terungkap, FBI Sita 13 Domain Internet

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – FBI atau Badan Investigasi Federal milik Amerika Serikat, berhasil ungkap penyedia layanan DDos yang bisa digunakan oleh orang yang tidak punya keahlian khusus untuk membuat sebuah serangan.

Dikutip Holopis.com dari Techspot, Kamis (11/5), dalam pengungkapan tersebut FBI berhasil menyita 13 domain internet yang dipakai oleh penyedia layanan DDoS tersebut.

FBI mengatakan, penyitaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Pengungkapan ini, bertujuan agar jaringan infrastruktur penyedia layanan DDoS di seluruh dunia bisa terbongkar. Selain itu, juga sebagai langkah menangkap otak di balik penyedia layanan ilegal ini.

Dari 13 domain yang disita, 10 domain merupakan pengganti dari penyedia layanan yang sudah disita pada Desember 2022. Totalnya saat ini, ada 48 domain yang telah ditutup dengan 6 (enam) orang tersangka yang berhasil diamankan FBI.

Salah satu domain yang dimaksud itu adalah cyberstress.org, yang merupakan layanan sama dengan domain cyberstress.us yang disita pada Desember lalu. Kebanyakan, domain yang disita itu didaftarkan di Amerika Serikat. Namun, ada juga yang didaftarkan dari negara lain seperti Prancis, Hong Kong, Italia, dan Kanada.

Sementara itu, hosting yang digunakan hanya ada satu di Amerika Serikat. Hosting lainnya, ada di Kanada, Rusia, Portugal, Prancis, Ukraina, dan Belanda.

Dalam penjelasannya, pengungkapan ini berawal dengan penyamaran yang dilakukan FBI sebagai salah satu pengguna yang mendaftarkan akunnya dan menggunakan layanan tersebut untuk melancarkan serangan DDoS ke situs milik FBI.

Langkah tersebut dilakukan, guna mengetahui apakah penyedia layanan benar-benar punya kemampuan melancarkan serangan DDoS. Setelah hal ini terkonfirmasi, FBI langsung menyita domain dan menyetop operasional situs tersebut.

Meski nantinya bisa saja domain tersebut akan muncul lagi dengan nama berbeda, setidaknya sudah ada beberapa orang yang dikenakan hukuman, yaitu ada empat orang tersangka yang sudah mengaku bersalah dalam penyediaan layanan DDoS, dengan usia antara 19 sampai 37 tahun dan berasal dari Florida dan Texas.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson
Tags: Siber

Recent Posts

MAKI Nilai Hukuman Harvey Moeis Harusnya 20 Tahun

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa hukuman terhadap Harvey…

7 menit ago

Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Lewat SSCASN, Begini Caranya

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan secara bertahap mulai…

22 menit ago

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai…

32 menit ago

Jelang Natal, Harga Emas Antam Dibanderol Murah

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan yang signifikan…

37 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jabar Selama Libur Natal 2024

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat) tiga harian…

52 menit ago

Mahfud MD Masih Optimis Pemberantasan Korupsi era Prabowo, Kita Tunggu Setelah 6 Bulan

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa masih ada harapan besar kepada pemerintahan…

1 jam ago