Kemenperin Ungkap Besaran Subsidi Mobil Listrik Negara Lain, Lebih Besar dari RI?

Tak hanya motor listik, insentif juga diberikan pemerintah untuk roda empat dan bus melalui program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik.

Adapun pemberian insentif tersebut diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.

Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20 persen.

Febri pun mengklaim, setelah realisasi program PPN-DTP tersebut berjalan, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB Roda empat. Dimana pada periode bulan April sendiri, penjualan mobil listrik melonjak sebesar 1.345 unit, atau naik 44 persen dibandingkan penjualan bulan sebelumnya.

“Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh Pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau,” pungkasnya.

Exit mobile version