Berikut adalah 7 (tujuh) poin kesepakatan KBIHU ;

Pertama : Mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia kaitannya dengan pelaksanaan program Haji Ramah Lansia pada tahun 1444 H/2023 M;

Kedua : Membuat program manasik haji dan umrah yang mendukung terhadap kenyamanan dan kesahihan pelaksanaan Ibadah Jemaah haji lansia;

Ketiga : Melakukan pembinaan manasik haji dan umrah yang menekankan sisi-sisi kemudahan (rukhsah) kepada Jemaah haji lansia;

Keempat : Membantu dan memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji Jemaah lansia baik di tanah air, perjalanan maupun di Arab Saudi;

Kelima : Meniadakan segala aktivitas yang menyebabkan kelelahan dan memperburuk kondisi kesehatan Jemaah haji lansia;

Keenam : Menanamkan kesadaran kepada seluruh Jemaah haji KBIHU pentingnya memiliki sifat kepedulian dan empati kepada Jemaah haji lansia.

Ketujuh : Mensosialisasikan butir-butir komitmen layanan Jemaah haji lansia kepada seluruh KBIHU yang berada di wilayah kami.