Usai kejadian itu, guru muda yang juga aktif di sosial media TikTok tersebut akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani menyebut bahwa saat melakukan tes CPNS, Husein sebenarnya tidak lulus dalam tes kejiwaan. Sehingga, laporan dugaan pungli tersebut akhirnya dianulir oleh BKPSDM Pangandaran karena apa yang telah dilaporkan Husein Ali dianggap tidak valid karena dirinya dinyatakan kurang dalam segi kejiwaan.