BerandaNewsPolhukamHakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JABAR – Jaksa penuntut umum menyatakan Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati bersalah atas kasus suap yang dilakukannya.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Sudrajad karena menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.

Jaksa kemudian menganggap sejumlah pasal yang terbukti dilanggar oleh Sudrajad Dimyati dalam kasus suap yang dilakukannya.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS