HOLOPIS.COM, JABAR – Jaksa penuntut umum menyatakan Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati bersalah atas kasus suap yang dilakukannya.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Sudrajad karena menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.

Jaksa kemudian menganggap sejumlah pasal yang terbukti dilanggar oleh Sudrajad Dimyati dalam kasus suap yang dilakukannya.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.