Lebih lanjut, Mulyawan menyampaikan bahwa pihaknya juga menganalisis adanya kerugian dua kali lipat yang dialami pelaku usaha.
Kerugian tersebut diantaranya terkait harga keekonomian minyak goreng, yaitu dari Rp 20.000 yang di pasaran menjadi Rp 17.260. Kemudian yang kedua adalah selisih antara HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Dan pelaku usaha, kami menilai sudah sesuai dengan koridor peraturan bahwa mereka meminta haknya ini agar nilai rafaksi diganti sesuai dengan Permendag 3 tahun 2022 melalui BPDPKS,” pungkasnya.