HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca ditolaknya banding Agnes Gracia di kasus penganiayaan, mantan kekasih David Ozora itu sekarang malah melaporkan kekasihnya Mario Dandy ke kepolisian.

Dalam laporan tersebut, Mario Dandy sebagai kekasihnya sendiri dituding telah melakukan pencabulan kepada Agnes Gracia.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo seperti dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).

Laporan ini pun menurut Mangatta merupakan laporan kedua mereka ke kepolisian. Kali ini, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Dalam laporan, Mangatta mengklaim ada empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan termasuk putusan pengadilan.

“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

Mengenai alasan pelaporan yang baru dilakukan setelah proses banding ditolak, Mangatta menyatakan kliennya memilih untuk fokus dalam sidang yang berakhir vonis 3,5 tahun penjara.

“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” kilahnya.

Dalam putusan persidangan pun sebelumnya diketahui Agnes Gracia terbukti telah berbohong di persidangan mengenai dirinya dilecehkan oleh korban kekerasan, David Ozora.

Menurut penjelasan dari Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan, pengakuan Agnes dipaksa oleh David tidaklah benar, karena tidak ada tanda-tanda seseorang trauma yang ditunjukkan oleh Agnes.