HOLOPOS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membenarkan kabar seorang karyawati berinisial AD (24), korban staycation bos perusahaan mengajukan perlindungan ke lembaganya.
Ia mengatakan bahwa hari ini, LPSK akan melakukan pertemuan dengan korban dan penasihat hukumnya (PH), untuk melakukan klarifikasi terkait dengan permohonan perlindungan tersebut.
“Mengajukan Sabtu 6 Mei 2023 melalui website LPSK. Kami akan bertemu dengan PH dan korbannya hari ini,” kata Edwin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
Edwin tak bersedia mengungkapkan dimana pertemuan antara LPSK dan korban akan berlangsung. Ia hanya menyampaikan LPSK akan menanyakan terkait peristiwa staycation oleh sang bos terhadap karyawannya tersebut.
“Hal hal terkait peristiwa tentu akan kami tanyakan, termasuk bukti bukti yang dimiliki pemohon,” ungkapnya.
Sebelumnya, Isu kekerasan seksual di sebuah perusahaan yang karyawannya harus tidur dengan bos agar diperpanjang kontrak kerjanya viral melalui cuitan akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus).
Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus) menuliskan ada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Tetapi, tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis akun @Miduk17, dikutip Selasa (9/5).
Dan karyawati berinisial AD (24) tersebut, resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang. Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5), saat melapor AD didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi